Minggu, 27 Januari 2019

Kondisi Masyarakat Indonesia pada Masa Penjajahan

Kondisi masyarakat Indonesia pada masa penjajahan


Hello everyone Pacarnya Jimin comeback. Today I will discuss "Kondisi masyarakat Indonesia pada masa penjajahan" mungkin dari  kalian banyak yang bertanya "Apakah dalam masa penjajahan ada sistem perdagangan? bagaimana cara melakukannya?" untuk menjawab pertanyaan tersebut simaklah uraian berikut.

1.Sistem monopoli perdagangan

       

Gambar: Cengkih merupakan salah satu jenis rempah-rempah yang di monopoli Belanda


  Tahukahkamu apa hubungan antara komuditas pada gamabar diatas dengan  kebijakan monopoli perdagangan pada masa Penjajahan? Ya, komoditas pada gambar diatas merupakan hasil kekayaan alam Indonesia yang dimonopoli bangsa-bangsa barat. Apakah pengaruh monopoli bangsa bangsa Barat bagi kegiatan perdagangan Indonesia pada masa pada masa saat itu?
       Secara etimologi "monopoli" berasal dari bahasa Yunani, yaitu "monos" yang berarti sendiri dan "pilien" yang berarti penjualan. Dengan demikian, secara sederhana monopoli berarti suatu kondisi ketika hanya ada satu penjual yang menawarkan suatu barang atau jasa tertentu. Secara lebih luas monopoli dapat diartikan penguasaan pasar yang dilakukan oleh satu atau sedikit perusahaan. Bagaimana dampaknya monopoli? Bagi pelaku monopoli sistem ini sangat menguntungkan karena pelaku monopoli dapat menentukan harga beli dan harga jual. Akan tetapi, bagi produsen sistem ini sangat merugikan karena harga jual ditentukan oleh pelaku monopoli.
    Di Indonesia praktik monopoli telah berlangsung sejak masa kekuasaan VOC yang ditandai dengan kegiatan monopoli perdagangan rempah-rempah, terutama di Maluku. Dalam usahanya melaksanakan kegiatan monopoli, VOC menetapkan beberapa peraturan

Peraturan yg diterapakan:

  1. Rakyat Maluku dilarang menjual rempah-rempah selain kepada VOC.
  2. Jumlah tanaman rempah-rempah ditentukan oleh VOC.
  3. Tempat-tempat ditentukan oleh VOC.

   VOC melaksanakan pelayaran hongi agar pelaksanaan monopoli tersebut ditaati oleh rakyat. Apa sih pelayaran hongi? pelayaran hongi adalah patroli dengan perahu kora-kora yang dilengkapi senjata untuk mengawasi pelaksanaan monopoli di daerah Maluku. Selain itu, untuk mempertahankan harga rempah-rempah VOC menggunakan hak ekstirpasi. Hak ekstirpasi adalah hak VOC untuk menebang tanaman rempah-rempah agar tidak terjadi produksi berlebih yang dapat menyebabkan harga rempah-rempah merosot.
   VOC juga melaksanakan politik memecah belah (devide at impera) untuk memperlancarkan monopoli perdagangan Indonesia. Dengan menerapkan politik memecah belah VOC berharap agar terjadi permusuhan antara kerajaan pada saat itu terjadi perang antar kerajaan maupun konflik dalam kerajaan, VOC akan mendukung salah satu belah pihak. Setelah pihak yang didukung VOC menang, VOC akan meminta balasan berupa jasa monopoli perdagangan atau penguasaan atas daerah tertentu.
   Dari monopoli perdagangan tersebut , pada masa itu menyebabkan rakyat tidak memiliki kebebasan untuk menjual hasil bumi mereka. Mereka terpaksa menjual hasil bumi hanya kepada VOC, meskipun VOC membeli hasil bumi rakyat tersebut dengan harga yang sangat rendah. Padahal jika, rakyat menjual kepada pedagang lain harga hasil bumi tersebut dapat jauh lebih tinggi.
  Masa kekuasaan VOC menjadi akar kolonialisme Belanda di Indonesia. Meskipun, VOC merupakan perusahaan dagang yang hanya bertugas mengurus masalah ekonomi dalam perkembangan . Tetapi VOC bertindak seperti sebuah negara , berbagai kebijakan dikeluarkan VOC untuk menjalankan kekuasaannya di Indonesia. Pelaksanaan kebijakan ini mendapatkan izin dari pemerintahan Belanda pemerintahan Belanda memberikan wewenang kepada VOC, untuk menjalankan kekuasaan di Indonesia wewenang itu disebut hak oktroi. Hak oktroi adalah hak istimewa yang diberikan pemerintah Belanda kepada VOC.

Isi Hak Oktroi

  1. Mencetak uang
  2. Memiliki angkatan perang
  3. Pemerintah daerah yang didudukinya
  4. Melakukan perjanjian dengan raja-raja
  5. Memonopoli perdagangan rempah-rempah
    Untuk memperluas daerah kekuasaannya VOC melakukan politik eksplanasi dengan cara perang (militer). Beberapa Gubernur jenderal seperti Antonio Van Diemen (1635-1645), Johan Maatsuyeker (1653-1678),  Rijklof van Goens (1678-1681) dan Cornelis Janzoon (1681-1684) merupakan tokoh-tokoh peletak dasar politik ekspansi VOC . *Politik ekspansi adalah politik yang bertujuan untuk memperluas daerah jajahan*
    Pada akhir abad XVII VOC mengalami kemunduran, kemunduran tersebut disebabkan beberapa faktor yaitu banyak pegawai VOC yang melakukan korupsi , banyak pegawai VOC tidak cakap, VOC sering terlibat perang yang memerlukan biaya tinggi, hutang yang melilit, serta timbulnya perlawanan di berbagai daerah . Akhirnya, pemerintah Belanda mengambil alih saham VOC dan resmi membubarkan VOC pada tanggal 31 desember 1799. Selanjutnya Indonesia berada dibawah kekuasaan pemerintahan Belanda masa kekuasaan Belanda ini disebut masa pemerintahan Hindia Belanda mulai dari periode inilah Belanda secara resmi menjalankan pemerintahan kolonial dalam arti sebenarnya.

2. Kebijakan kerja paksa



Gambar; kerja paksa pada masa kolonial Belanda

    Pemerintah Belanda melaksanakan kebijakan kerja paksa. Kerja paksa pada zaman pemerintahan Belanda disebut kerja rodi dalam pelaksanaan kerja paksa bangsa Indonesia tidak diberi fasilitas yang memadai. Mereka tidak memperoleh penghasilan yang layak, tidak diperoleh asupan makanan, dan dipaksa untuk melakukan pekerjaan yang di luar batasan-batasan kemanusiaan. Apa sih tujuan dari kerja paksa tersebut? Tujuan dari kerja paksa tersebut karena pada saat itu pemerintah Belanda sedang mengalami krisis ekonomi sehingga mereka menerapkan kebijakan kerja paksa.

Gambar: Jalur Anyer-Panarukan

  Apa hubungannya peta dengan kebijakan kerja paksa? Dalam peta diatas menunjukkan jalur anyer-panarukan jalur-jalur tersebut membentang dari anyer (Banten), Bogor, Bandung, Cirebon, Semarang , Rembang, Surabaya hingga Panarukan (Jawa Timur) dengan panjang sekitar 1000 km. Pembangunan jalur tersebut merupakan kebijakan Gubernur jenderal Herman William daendels yang berkuasa pada tahun 1808-1811 pembangunan jalur anyer sampai panarukan merupakan salah satu bukti praktik kerja paksa pada masa kolonial.
    Jalur Anyer-Panaruka dibangun dengan tujuan utama untuk kepentingan militer, pemerintahan kolonial. Selain itu untuk kepentingan militer jalur tersebut digunakan sebagai penghubung kota-kota penting di pulau jawa yang merupakan penghasil berbagai tanaman ekspor. Dengan dibangun jalur tersebut proses distribusi barang dan jasa untuk kepentingan kolonial menjadi semakin cepat dan efisien.
    Pembangunan jalur anyer Panarukan dilakukan dengan tangan manusia dan melewati gunung yang terjal serta Medan yang sulit dilewati. Puluhan ribu penduduk dikerahkan secara paksa untuk membangun jalur tersebut. Mereka tidak digaji dan tidak menerima makanan yang layak akibatnya ribuan penduduk meninggal baik kelaparan maupun terserang penyakit. 
   Selain pembangunan jalur Anyer-Panaruk, bentuk praktik kerja paksa pada masa kolonial Belanda diantaranya
  1. Pembangunan pabrik senjata di Semarang dan Surabaya.
  2. Pembangunan pangkalan armada di anyer dan ujung kulon.
  3. Pembangunan benteng benteng pertahanan.
  4. Perbudakan di berbagai perusahaan tambang dan perkebunan.

3. Sistem sewa tanah

   Tahukah kamu bahwa Inggris juga pernah menjajah Indonesia? *Kalau belum tau cek dibio Chimie :v 

Sumber: Suryo Hartono
Gambar: Kebun Raya Bogor merupakan salah satu peninggalan pada masa penjajahan Inggris

   Dari gambar diatas merupakan salah satu peninggalan Inggris yang menjadi bukti kekuasaan Inggris di Indonesia. Bangsa Inggris berkuasa di Indonesia pada tahun 1811-1816. Setelah Indonesia jatuh ke tangan Inggris Gubernur jenderal  East India Coompany (EIC), Lord Minto menunjuk Thomas Stamford Raffles sebagai penguasa di Indonesia. Salah satu kebijakan yang terkenal pada masa pemerintahan Raffles adalah sistem sewa tanah atau Landrent-system atau Landelijk Stelsel.

Aturan sistem sewa tanah
  1. Petani harus menyewa tanah meskipun memiliki hak kepemilikan tanah tersebut.
  2. Harga sewa tanah tergantung kepada kondisi tanah.
  3. Pembayaran sewa tanah dilakukan dengan uang tunai.
  4. Bagi yang tidak memiliki tanah dikenakan pajak kepala
     Dalam perkembangannya, sistem sewa tanah di anggap memberatkan rakyat . Selain itu sistem sewa tanah juga menggambarkan seolah-olah rakyat tidak memiliki tanah padahal tanah tersebut adalah milik milik rakyat Indonesia dan juga hasil sewa tanah tersebut tidak di seluruhnya digunakan untuk kemakmuran rakyat melainkan untuk kepentingan pemerintahan Inggris. 
  Pelaksanaa sistem sewa tanah di Indonesia memiliki banyak kelemahan sehingga mengalami kegagalan. 

Penyebab penyebab kegagalan pelaksanaan sistem sewa tanah di Indonesia
  1. sulit menentukan besar kecil pajak bagi pemilik tanah Karena tidak semua rakyat memiliki luas tanah yang sama.
  2. Sulit menemukan luas dan tingkat kesuburan tanah petani
  3. Keterbatasan jumlah pegawai
  4. Masyarakat desa belum mengenal sistem uang.
    Sistem sewa tanah diterapkan hampir di seluruh wilayah pulau jawa. Kecuali Batavia dan parahyangan yg merupakan daerah yang tidak menerapkan sistem sewa tanah karena hampir sebagian besar wilayah Batavia menjadi milik swasta . Sedangkan, daerah parahyangan merupakan daerah wajib tanaman kopi yang memberikan keuntungan besar bagi pemerintah.

4. Sistem Tanaman Paksa

    Pada tahun 1830 pemerintah Belanda mengalami kesulitan ekonomi karena kekosongan kas negara. Kondisi ini disebabkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan Belanda dalam menghadapi perang diponegoro (1825-1830) dan perang belgia (1830-1831). Kesulitan ekonomi tersebut Belanda mendorong pemerintahan Belanda mengeksploitasi Hindia Belanda agar memberikan keuntungan bagi Belanda .Oleh karena itu, pada 1830 pemerintah Belanda mengirimkan Johanes Van den Bosch ke Hindia Belanda sebagai gubernur jenderal. 
    Pada masa kepemimpinan di Hindia Belanda Van den Bosch menerapkan kebijakan tanam paksa atau cultuur stelsel.

Aturan dalam sistem tanam paksa
  1. sistem penduduk wajib menyerahkan seperlima lahan garapannya untuk ditanami tanaman wajib berkualitas ekspor. Misalnya nila, kopi tembakau, tebu  dan kakao.
  2. tanah yang disediakan untuk tanaman wajib dibebaskan dari pembayaran pajak tanah.
  3. Hasil panen tanaman wajib harus diserahkan kepada pemerintah kolonial.  Setiap kelebihan hasil panen dari jumlah pajak harus dibayarkan, dan dikembalikan kepada rakyat.
  4. Hasil panentenaga dan waktu diperlukan untuk menggarap tanaman wajib tidak boleh melebihi tenaga dan jumlah waktu yang diperlukan untuk menanam padi atau kurang lebih 3 bulan.
  5. Penduduk yang tidak memiliki tanah wajib bekerja selama 66 hari di perkebunan pemerintah.
  6. setiap kerusakan atau kegagalan dalam panen menjadi tanggung jawab pemerintah (jika bukan kesalahan petani).
  7. Pelaksanaan tanam paksa diserahkan sepenuhnya kepada kepala desa.

    Bagi pemerintah Belanda, kebijakan tanaman paksa memberikan banyak keuntungan. Pelaksanaan tanam paksa berhasil mengisi kekosongan kas negara . Selain itu, pemerintah memiliki anggaran untuk membangun jaringan transportasi . Akan tetapi, bagi rakyat kebijakan tanam paksa menyebabkan penderitaan. Kondisi ini terjadi karena dalam pelaksanaan tanam paksa dan penyimpangan penguasaan Belanda berlaku cultuur procenten yaitu hadiah atau pesenan bagi pejabat lokal bupati dan kepala desa selaku pelaksana tanam paksa yang dapat menyerahkan hasil tanaman lebih banyak kebijakan tersebut mengakibatkan para pejabat lokal semakin menekan rakyat sehingga beban rakyat semakin berat.

   penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan sistem tanam paksa
  1. Jata tanah yang harus diserahkan penduduk untuk tanaman ekspor melebihi seperlima dari tanah garapan.
  2. Tanah yang ditanami tanaman wajib tetap ditarik pajak.
  3. setiap kelebihan hasil panen dari jumlah pajak yang telah ditentukan ternyata tidak dikembalikan kepada rakyat.
  4. petani lebih mencurahkan banyak perhatian tenaga dan waktu untuk tanaman ekspor sehingga tidak dapat mengerjakan sawah dan ladang sendiri.
  5. petani yang tidak memiliki tanah garapan harus bekerja di pabrik atau perkebunan lebih dari 66 hari atau seperlima tahun.
  6. Kegagalan panen tanaman wajib menjadi tanggung jawab petani. 

   Penderitaan rakyat Indonesia akibat tanam paksa terlihat dari tingginya angka kematian. Tingginya angka kematian tersebut akibat adanya bencana kelaparan dan kekurangan gizi. Pada tahun 1848-1850 sekitar 9/10 penduduk grobogan meninggal akibat kelaparan karena terjadi paceklik. Dari jumlah penduduk grobogan yang berjumlah 89.000 jiwa hanya 9.000 jiwa yang mampu bertahan saat itu. Penduduk Demak yang semula berjumlah 336.000 orang hanya tersisa sebanyak 122.000 orang. Data ini belum termasuk data penduduk di daerah lain menuju menunjukkan kondisi memprihatinkan pada masa penjajahan.
 Banyaknya penyelewengan dalam pelaksanaan tanam paksa mendorong munculnya ancaman terhadap sistem tersebut. Kecaman tersebut tidak hanya dari bangsa Indonesia tetapi juga dari orang-orang Belanda orang-orang Belanda yang mengancam sistem tanam paksa antara lain Baron Van Hoevel, E.F.E  Douwes Dekker (multatuli) dan L Vitalis . Mereka menurut agar tanam paksa dihapuskan, ancaman dari berbagai pihak tersebut membuka hasil ditandatanganinya dengan penghapusan sistem tanam paksa pada tahun 1870.
  pada tahun 1870, pemerintah Belanda mengeluarkan Undang-Undang Agraria (Agrarische With). Undang-Undang tersebut mengatur prinsip-prinsip politik tanah di negeri jajahan. Undangan tersebut juga menegaskan pihak swasta dapat menyewa tanah, baik tanam pemerintah maupun tanda penduduk. Tanah milik pemerintah dapat disewakan pengusaha swasta hingga 75 tahun. Adapun tanah milik penduduk dapat disewakan selama 5 tahun, serta tanah yang dapat disewakan hingga 30 tahun.
   Selain undang-undang agraria, pemerintah Belanda mengeluarkan Undang-Undang Gula (Switch wit). Undang-Undang tersebut berisi larangan keluar Indonesia tebu harus diproses di Indonesia , pabrik gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap dan diambil alih oleh pihak swasta. Selanjutnya pihak-pihak swasta diberi kesempatan luas untuk mendirikan pabrik gula baru. Melalui Undang-Undang Gula ini, perusahaan-perusahaan swasta Eropa mulai berinvestasi di Indonesia di bidang perkebunan.
      Dikeluarkannya Undang-Undang Agraria dan Undang-Undang Gula, menyebabkan semakin banyaknya pihak swasta yang memasuki tanah jajahan di Indonesia. Mereka memaainkan peran penting dalam mengeksploitasi tanah jajahan. Tanah jajahan di Indonesia berfungsi sebagai tempat mengadakan bahan mentah, guna kepentingan industri Eropa dan di tempat penanaman modal asing tempat pemasaran barang barang hasil industri dari eropa serta penyediaan tenaga kerja yang murah.




Sekiaan dari Pacarnya Jimin , kalau ada yg salah silahkan taruh dikolom komentar
~See You Next time Guys

2 komentar:

Latar belakang munculnya Nasionalisme Indonesia

Latar belakang munculnya nasionalisme Indonesia      Hi guys!!! Welcome to the Chimie blog "Learning History is more fun!!!&qu...